Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Syaratnya
Daftar isi
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi pengemudi yang telah memenuhi berbagai persyaratan seperti administrasi, sehat jasmani dan rohani, mampu memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Di Indonesia sendiri, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Dalam pasal 1 nomor (23) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa seorang pengendara kendaraan bermotor dapat disebut sebagai “pengemudi” ketika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Menurut pasal 77 ayat (2) UU no.22 Tahun 2009 tentang jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) dibagi menjadi 2 golongan:
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum.
Simak penjelasan dibawah ini:
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan
Surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perorangan diatur dalam pasal 80 UU no. 22 Tahun 2009 digolongkan menjadi:
-
Surat Izin Mengemudi A
Berlaku untuk mengemudi mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.
-
Surat Izin Mengemudi B I
Berlaku untuk mengemudi mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg.
-
Surat Izin Mengemudi B II
Berlaku untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kg.
-
Surat Izin Mengemudi C
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.
-
Surat Izin Mengemudi D
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Persyaratan untuk membuat SIM perorangan juga diatur dalam pasal 81 ayat (2), (3), dan (5) UU no.22 Tahun 2009. Berikut persyaratan tersebut:
Syarat Usia
- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
- Usia 20 tahun untuk SIM B I.
- Usia 21 tahun untuk SIM B II.
Syarat Administrasi
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan.
- Rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan
- Sehat jasmani berdasarkan surat keterangan dari dokter.
- Sehat rohani berdasarkan surat kelulusan tes psikologis.
Syarat Lulus Ujian
- Ujian Teori.
- Ujian praktek mengemudi.
- Ujian keterampilan melalui simulator.
Selain persyaratan diatas, ada beberapa persyaratan khusus bagi pengemudi yang ingin membuat SIM B I dan B II, hal ini juga diatur dalam pasal 81 ayat (6) UU no.22 Tahun 2009.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) B I, sebelumnya sudah harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) B II, sebelumnya juga sudah harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan.
Berikut contoh SIM perorangan:
Baca selengkapnya mengenai cara membuat SIM A Online dan Offline Terupdate 2022 di sini.
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor umum diatur dalam pasal 82 UU no. 22 Tahun 2009 digolongkan menjadi:
-
Surat Izin Mengemudi A
Berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.
-
Surat Izin Mengemudi B I
Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg.
-
Surat Izin Mengemudi B II
Berlaku untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kg.
Persyaratan untuk membuat SIM umum juga sudah diatur dalam pasal 32 ayat (2), (3), dan (5) UU no.22 Tahun 2009. Berikut persyaratannya di bawah ini:
Syarat Usia
- Usia 20 tahun untuk SIM A.
- Usia 22 tahun untuk SIM B I.
- Usia 23 tahun untuk SIM B II.
Syarat Lulus Ujian
- Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
- Pelayanan angkutan umum
- Fasilitas umum dan fasilitas sosial.
- Pengujian kendaraan bermotor.
- Tata cara mengangkut orang atau barang.
- Tempat penting di wilayah domisili
- Jenis barang berbahaya.
- Pengoperasian peralatan keamanan.
Ujian praktek mengemudi.
- Menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang di terminal atau tempat tertentu, seperti gudang barang.
- Tata cara mengangkut orang atau barang.
- Mengisi surat muatan.
- Etika pengemudi kendaraan bermotor umum.
- Pengoperasian peralatan keamanan.
Sama seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk perorangan, pada Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum juga memiliki persyaratan khusus bagi kamu yang ingin membuat SIM A, SIM BI , dan SIM B II.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) A, sebelumnya sudah harus memiliki SIM A perorangan sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) B I, sebelumnya sudah harus memiliki SIM B I perorangan atau SIM A umum sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) B II, sebelumnya sudah harus memiliki SIM B II perorangan atau SIM B I umum sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
Dibawah ini contoh SIM umum:
Demikian penjelasan mengenai jenis Surat Izin Mengemudi. Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga harus disesuaikan dengan kendaraan yang kamu miliki. Misalnya jika kamu seorang pengemudi mobil pribadi, maka kamu harus memiliki SIM A. Begitupun jika kamu seseorang yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum, maka kamu harus memiliki SIM B I atau B II umum (tergantung jumlah berat beban kendaraan kamu).
Baca juga: Cara Memperpanjang SIM Beda Kota