Masukan Kata Kunci Pencarian

Cara Perpanjang SIM Beda Kota

Panduan Perpanjang SIM Beda Kota: Syarat, Tata Cara, dan Biayanya

Berpindah domisili tidak menjadi halangan untuk memperpanjang SIM yang sebentar lagi expired. Perpanjang SIM beda kota tetap bisa dilakukan asalkan pemilik kendaraan mengantongi KTP elektronik. Pengajuannya bisa di mana saja, kantor SAMSAT, SATPAS maupun SIM Keliling. 

Penuhi Syarat Utama Pembuatan SIM 

Pada dasarnya, layanan perpanjangan SIM sudah berbasis online sehingga siapapun yang memiliki e-KTP bisa memperpanjang di beda kota sekalipun. Sebab, data para pengendara sudah terintegrasi di dukcapil Kemendagri sehingga dapat diakses dengan mudah saat dibutuhkan. 

Hal tersebut tentu memudahkan Anda yang berpindah ke kota lain atau terpaksa memperpanjang SIM bukan di kota domisili. Adapun syarat utama untuk perpanjang SIM beda kota meliputi: 

  1. KTP asli yang masih berlaku dan fotokopinya sejumlah 2 lembar;
  2. Kartu SIM yang asli dan fotokopinya sejumlah 2 lembar. SIM yang ditunjukkan adalah SIM sesuai kategori yang dipunyai, misalnya SIM A, SIM C atau SIM B;
  3. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang disediakan oleh petugas di kantor pelayanan;
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang bisa diperoleh dari Puskesmas, rumah sakit atau dokter pribadi;
  5. Surat hasil tes psikologi yang biasanya dilakukan di lokasi perpanjangan;
  6. Pasfoto terbaru;
  7. Kwitansi pembayaran tarif perpanjangan SIM sesuai kategori;
  8. Khusus bagi WNA, wajib menyertakan dokumen keimigrasian yang valid. 

Ikuti Tata Cara yang Ada di Tempat Mendaftar SIM

Jika mengurus secara offline, perpanjang SIM beda kota dapat Anda lakukan dengan mendatangi kantor pelayanan terdekat seperti SAMSAT atau SATPAS dan Bus SIM Keliling. Agar bisa menyiapkan diri dengan baik, berikut tata cara memperpanjang SIM sesuai tempat yang dipilih:

1. Prosedur Perpanjangan SIM di SAMSAT/SATPAS

  1. Membawa semua dokumen persyaratan kemudian mendatangi lokasi SAMSAT atau SATPAS yang berada di kota tersebut;
  2. Mengambil nomor antrian sesampainya di lokasi;
  3. Mengambil formulir perpanjangan SIM kemudian mengisi kolom data yang tertera sampai lengkap;
  4. Melakukan pemeriksaan kesehatan yang biasanya termasuk pemeriksaan mata untuk menguji seberapa baik penglihatan Anda;
  5. Mengambil hasil pemeriksaan kesehatan dan menyatukannya dengan dokumen lain kemudian menyerahkan kepada petugas di loket pendaftaran;
  6. Nantinya, petugas akan melakukan proses verifikasi semua dokumen yang sudah dikumpulkan;
  7. Kemudian, membayar tarif perpanjangan SIM di loket;
  8. Menunggu nama Anda dipanggil untuk meneruskan ke proses selanjutnya;
  9. Setelah dipanggil, petugas akan mengarahkan Anda untuk merekam sidik jari, foto dan tanda tangan;
  10. Menunggu pencetakan SIM yang baru;
  11. Terakhir, mengambil SIM yang sudah diperpanjang masa berlakunya.

2. Prosedur Perpanjangan SIM di Bus SIM Keliling

  1. Menyiapkan berkas-berkas yang diminta sebagai persyaratan perpanjangan SIM;
  2. Mendatangi layanan SIM Keliling yang berada di wilayah kota tersebut;
  3. Mendaftar ke petugas yang ada di loket dengan menyerahkan fotokopi KTP. Nantinya petugas akan memberikan formulir;
  4. Mengisi formulir perpanjangan SIM. Sebaiknya, Anda membawa bolpoin sendiri untuk mempercepat pengisian;
  5. Menyerahkan kembali formulir yang sudah terisi lengkap kemudian menunggu panggilan untuk masuk ke dalam bus;
  6. Saat dipanggil, petugas akan mengarahkan Anda untuk menjalani tes kesehatan dan tes mata yang dilanjutkan dengan pengambilan foto;
  7. Membayar sejumlah biaya perpanjangan sesuai kategori SIM yang Anda miliki;
  8. Terakhir, menunggu proses pencetakan SIM dan mengambil di loket

Dalam pengurusan perpanjangan SIM, ada ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama, Anda tidak boleh mengajukan perpanjangan melebihi masa berlaku SIM yang lama. Jika hal itu terjadi, maka harus membuat SIM baru dengan prosedur pembuatan SIM dari awal. 

Kedua, pemilik SIM boleh mengurus perpanjangan SIM sekitar 15 atau 10 hari sebelum habis masa berlaku. Keuntungannya, Anda mempunyai waktu yang longgar untuk menyiapkan dokumen dan menjalani tahap perpanjangan SIM di SAMSAT atau Pelayanan SIM Keliling. 

Siapkan Dokumen yang Diminta

Seperti yang tertera pada syarat utama, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen untuk mengurus perpanjang SIM beda kota. Dokumen yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan kategori SIM yang Anda pegang. Berikut rincian lengkapnya untuk SIM A, B dan C: 

1. Dokumen Perpanjang SIM A

  1. Formulir permohonan perpanjangan SIM A yang tersedia di tempat pelayanan;
  2. KTP yang asli dan fotokopinya sejumlah 2 lembar;
  3. Kartu SIM A asli yang akan diperpanjang dan fotokopinya sejumlah 2 lembar;
  4. Surat yang menerangkan bahwa Anda sehat secara fisik;
  5. Bukti telah mengikuti tes psikologi;
  6. Bukti telah membayar biaya perpanjangan SIM A ke bank terdekat atau bank yang ditunjuk oleh tempat pelayanan yang Anda tuju di kota tersebut. 

2. Dokumen Perpanjang SIM B

  1. KTP asli dan salinan KTP sebanyak 2 lembar;
  2. SIM A yang asli dan salinan SIM A;
  3. SIM B yang asli dan salinan SIM B;
  4. Formulir pendaftaran perpanjangan SIM B yang disediakan oleh petugas di tempat pelayanan;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan mata;
  6. Bukti lulus ujian psikologi;
  7. Kwitansi pembayaran biaya untuk memperpanjang SIM B. 

3. Dokumen Perpanjang SIM C 

  1. Identitas diri berupa KTP asli dan 2 lembar fotokopinya;
  2. Kartu SIM C lama yang asli dan 2 lembar fotokopinya;
  3. Formulir permohonan perpanjangan SIM C yang dapat diambil dari loket di lokasi pelayanan;
  4. Surat keterangan sehat fisik dan mata;
  5. Bukti telah menyelesaikan tes psikologi;
  6. Kwitansi pembayaran tarif perpanjangan SIM C. 

Bayar Biaya Pembuatan SIM dengan Kategori SIM yang Ingin Diperpanjang

Pada prosedur perpanjang masa berlaku SIM, Anda bisa mengetahui bahwa ada tahap pembayaran. Sesuai keputusan Pemerintah, membayar sejumlah biaya merupakan bagian dari syarat perpanjang SIM beda kota yang sifatnya wajib. 

Dibandingkan dengan pembuatan SIM baru, biaya untuk memperpanjang SIM lebih murah. Namun, jika Anda telat sehari saja untuk melakukan perpanjangan, maka harus mengurus SIM baru dengan biaya pembuatan atau penerbitan SIM, bukan lagi perpanjang SIM. 

Berikut rincian biaya untuk memperpanjang SIM dan membuat SIM baru berdasarkan tiap kategori: 

1. Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A : Rp80.000
  • SIM B I : Rp80.000
  • SIM B II : Rp80.000
  • SIM C I : Rp75.000
  • SIM C II : Rp75.000
  • SIM D : Rp75.000
  • SIM D I : Rp30.000

Biaya tersebut merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan begitu, semua kantor pelayanan SIM mematok biaya yang sama sesuai kategori SIM pemilik. 

Namun perlu diketahui bahwa pada praktiknya, terkadang ada penambahan biaya yang biasanya bersifat opsional. Sebagai contoh, perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM Keliling ada yang menarik 25 ribu rupiah untuk uang kesehatan dan 30 ribu rupiah untuk asuransi. 

Jika Anda mengalami demikian, maka jangan ragu untuk menanyakan rincian biaya ke petugas. Dengan begitu, Anda dapat mengetahui alasan bertambahnya biaya dari nominal yang berlaku umum. 

2. Biaya Pembuatan SIM yang Baru 

  • SIM A : Rp120.000
  • SIM B I : Rp120.000
  • SIM B II : Rp120.000
  • SIM C I : Rp100.000
  • SIM C II : Rp100.000
  • SIM D : Rp100.000
  • SIM D I : Rp50.000 

Perpanjang SIM beda kota dipermudah dengan adanya jaringan internet yang mengintegrasikan data para pemilik SIM ke dukcapil. Prosedur yang harus dijalani pun sama seperti perpanjangan SIM di domisili masing-masing. Pastikan mengingat tanggal jatuh tempo agar tidak telat mengurus. 

Baca juga: Telat Perpanjang SIM? Tak Perlu Panik, Begini Caranya!