Masukan Kata Kunci Pencarian

telat-perpanjang-sim-tak-perlu-panik

Hal yang Harus Dilakukan Jika Kamu Telat Perpanjang SIM!

Masa berlaku yang tidak lagi berpatokan pada tanggal lahir dan kesibukan sehari-hari kerap menjadi penyebab lupa memperpanjang SIM. Perpanjang SIM sudah bisa dilakukan 15 hari sebelum jatuh tempo. Bagi yang telat perpanjang SIM, maka harus mematuhi ketentuan yang diberlakukan.    

Apa yang Akan Dialami Jika Telat Perpanjang SIM? 

Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku selama 5 tahun, terhitung dari tanggal penerbitan kartu sehingga bukan lagi tanggal lahir. Apabila telat memperpanjang, tidak ada denda yang dibebankan tetapi konsekuensi dalam bentuk lain. 

Jika Anda telat sehari saja dari tanggal jatuh tempo, maka wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Artinya, sehari saja telat, Anda tidak diberi kesempatan untuk mengikuti prosedur perpanjangan SIM. 

Dalam kondisi darurat yang menghambat mobilitas warga, misalnya pandemi seperti sekarang ini, Polri memberikan keringanan untuk memperpanjang SIM. Jadi, warga diberi tenggang waktu setelah jatuh tempo selama beberapa hari untuk melakukan perpanjangan. 

Apabila dalam waktu tambahan tersebut juga diperpanjang, maka tetap harus melakoni proses pembuatan SIM dari awal.

1. Pentingnya Perpanjang SIM Tepat Waktu 

Walaupun tidak dikenai denda, memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting. Terdapat beberapa keuntungan yang Anda peroleh, antara lain: 

A. Prosedur yang Lebih Pendek 

Mengurus perpanjangan SIM dan pembuatan SIM memiliki prosedur yang berbeda. Saat membuat SIM untuk pertama kali, Anda harus melewati banyak tahapan seperti ujian teori dan ujian praktik mengemudi yang memakan waktu lama. 

Berbeda halnya dengan perpanjangan SIM yang prosedurnya lebih pendek. Alasannya, perpanjangan SIM tidak mengikutkan ujian teori dan praktik dalam tahapannya. Anda hanya diharuskan untuk tes kesehatan fisik biasa dan tes psikologi. 

Menariknya lagi, tes tersebut dapat dilakukan dari jarak jauh karena Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online. Alhasil, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga. 

B. Biaya yang Dikeluarkan Lebih Murah 

Jika telat perpanjang SIM, maka siap-siap untuk mengeluarkan uang lebih banyak karena Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru. Selain prosedur, biaya pengurusan SIM juga berbeda antara memperpanjang dengan membuat kartu baru. 

Sebagai gambaran, biaya pembuatan SIM A sebesar 120 ribu rupiah sedangkan biaya perpanjangannya hanya 80 ribu rupiah. Lebih menguntungkan jika memperpanjang tepat waktu, kan?

C. Terhindar dari Risiko Kena Tilang

Manfaat selanjutnya dari memperpanjang SIM tepat waktu adalah terhindar dari risiko ditilang. Terkadang, sidak surat berkendara dilakukan oleh pihak kepolisian tanpa ada peringatan awal. Jika Anda menghadapi kondisi tersebut, maka harus menunjukkan SIM dan dokumen lain. 

Apabila ternyata masa berlaku kartu SIM sudah habis, Anda akan dianggap tidak membawa SIM sehingga tetap kena tilang. Rugi sendiri, kan? Maka dari itu, memperpanjang sebelum jatuh tempo bisa menyelamatkan Anda dari tilangan.

D. Lebih Aman dan Tidak Terburu-Buru

Biasanya, 15 atau 10 hari sebelum masa berlaku SIM habis, Anda sudah diizinkan untuk mengurus perpanjangan. Memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera datang ke kantor SAMSAT, SATPAS atau Bus SIM Keliling. 

Perpanjangan SIM yang diurus di awal waktu membuat Anda tidak terburu-buru karena antrian belum terlalu panjang. Semakin awal diperpanjang, semakin aman selama berkendara di jalan karena sudah mengantongi dokumen sah yang masih berlaku. 

Pentingnya Perpanjang SIM Tepat Waktu 

Walaupun tidak dikenai denda, memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting. Terdapat beberapa keuntungan yang Anda peroleh, antara lain: 

A. Prosedur yang Lebih Pendek 

Mengurus perpanjangan SIM dan pembuatan SIM memiliki prosedur yang berbeda. Saat membuat SIM untuk pertama kali, Anda harus melewati banyak tahapan seperti ujian teori dan ujian praktik mengemudi yang memakan waktu lama. 

Berbeda halnya dengan perpanjangan SIM yang prosedurnya lebih pendek. Alasannya, perpanjangan SIM tidak mengikutkan ujian teori dan praktik dalam tahapannya. Anda hanya diharuskan untuk tes kesehatan fisik biasa dan tes psikologi. 

Menariknya lagi, tes tersebut dapat dilakukan dari jarak jauh karena Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online. Alhasil, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga. 

B. Biaya yang Dikeluarkan Lebih Murah 

Jika telat perpanjang SIM, maka siap-siap untuk mengeluarkan uang lebih banyak karena Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru. Selain prosedur, biaya pengurusan SIM juga berbeda antara memperpanjang dengan membuat kartu baru. 

Sebagai gambaran, biaya pembuatan SIM A sebesar 120 ribu rupiah sedangkan biaya perpanjangannya hanya 80 ribu rupiah. Lebih menguntungkan jika memperpanjang tepat waktu, kan?

C. Terhindar dari Risiko Kena Tilang

Manfaat selanjutnya dari memperpanjang SIM tepat waktu adalah terhindar dari risiko ditilang. Terkadang, sidak surat berkendara dilakukan oleh pihak kepolisian tanpa ada peringatan awal. Jika Anda menghadapi kondisi tersebut, maka harus menunjukkan SIM dan dokumen lain. 

Apabila ternyata masa berlaku kartu SIM sudah habis, Anda akan dianggap tidak membawa SIM sehingga tetap kena tilang. Rugi sendiri, kan? Maka dari itu, memperpanjang sebelum jatuh tempo bisa menyelamatkan Anda dari tilangan.

D. Lebih Aman dan Tidak Terburu-Buru

Biasanya, 15 atau 10 hari sebelum masa berlaku SIM habis, Anda sudah diizinkan untuk mengurus perpanjangan. Memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera datang ke kantor SAMSAT, SATPAS atau Bus SIM Keliling. 

Perpanjangan SIM yang diurus di awal waktu membuat Anda tidak terburu-buru karena antrian belum terlalu panjang. Semakin awal diperpanjang, semakin aman selama berkendara di jalan karena sudah mengantongi dokumen sah yang masih berlaku. 

1. Syarat Perpanjang SIM 

Dalam pengurusan SIM, dokumen sangat dibutuhkan sebagai syarat utama sehingga harus disiapkan jauh-jauh hari. Terkadang, penyebab telat perpanjang SIM adalah belum lengkapnya dokumen sehingga memerlukan waktu untuk melengkapinya. Terlebih, jika baru mengurus H-1 jatuh tempo. 

Agar menghindari kondisi tersebut, Anda wajib mengetahui dokumen perpanjangan SIM dan biaya yang dibayarkan. Penjelasan selengkapnya berikut ini:

Biaya Perpanjangan SIM

Selain melengkapi dokumen, proses perpanjangan SIM juga mengharuskan pemohon untuk menyetor biaya sesuai jenis SIM. Rincian biayanya yakni: 

  • SIM A : Rp80.000
  • SIM B I : Rp80.000
  • SIM B II : Rp80.000
  • SIM C : Rp75.000
  • SIM C I : Rp75.000
  • SIM C II : Rp75.000
  • SIM D : Rp30.000
  • SIM D I : Rp30.000 

Bagi yang telat melakukan perpanjangan SIM, maka harus menyetor biaya pembuatan SIM baru. Daftar biayanya yakni: 

  • SIM A : Rp120.000
  • SIM B I : Rp120.000
  • SIM B II : Rp120.000
  • SIM C : Rp100.000
  • SIM C I : Rp100.000
  • SIM C II : Rp100.000
  • SIM D : Rp50.000
  • SIM D I : Rp50.000

2. Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjang SIM 

Selanjutnya, Anda perlu memperhatikan dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM sesuai jenisnya. 

Dokumen Memperpanjang SIM A

  1. Kartu SIM A lama yang akan diperpanjang masa berlakunya;
  2. Salinan KTP dan SIM A lama sebanyak 2 lembar masing-masing;
  3. Formulir permohonan perpanjangan SIM yang sudah diisi sesuai data yang valid;
  4. Surat keterangan sehat yang didapat dari Puskesmas atau dokter. Anda juga bisa melakukan tes kesehatan di lokasi perpanjangan SIM;
  5. Bukti lulus ujian psikologi;
  6. Surat keterangan sehat mata dari dokter atau bisa didapat di lokasi perpanjangan SIM;
  7. Bukti pembayaran biaya perpanjangan di bank terdekat atau bank yang ditunjuk oleh kantor pelayanan SIM.

Dokumen Memperpanjang SIM C

  1. Kartu SIM C lama yang ingin Anda perpanjang;
  2. Fotokopi KTP dan kartu SIM C lama sebanyak 2 lembar;
  3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau bisa didapat di kantor pelayanan SIM yang Anda datangi;
  4. Formulir perpanjangan SIM C yang sudah lengkap terisi;
  5. Bukti hasil tes psikologi;
  6. Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM C yang disetorkan ke bank terdekat.

Dokumen Memperpanjang SIM B

  1. Pemohon harus memiliki jenis SIM A; 
  2. Salinan KTP dan kartu SIM yang asli, 2 lembar untuk masing-masing; 
  3. Kartu SIM asli yang hendak Anda perpanjang; 
  4. Bukti hasil tes psikologi yang dapat dilakukan di kantor pelayanan SIM; 
  5. Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas atau dokter; 
  6. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi;
  7. Kwitansi pembayaran biaya untuk memperpanjang SIM. 

Dokumen Memperpanjang SIM D 

  1. Fotokopi kartu SIM yang lama dan kartu SIM yang asli; 
  2. Fotokopi KTP 2 lembar dan KTP yang asli; 
  3. Surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari Puskesmas; 
  4. Formulir perpanjangan SIM yang sudah dilengkapi;
  5. Bukti sudah membayar biaya perpanjangan masa berlaku SIM D. 

Tips agar Tidak Lupa Perpanjang SIM

Jika tidak ingin telat perpanjang SIM, berikut 3 tips sederhana yang bisa diterapkan:

1. Buat Reminder di HP

Tips yang pertama adalah membuat reminder di handphone. Anda dapat memanfaatkan menu “Reminder” di Google Calendar pada tanggal tertentu. Tulis keperluan memperpanjang SIM lengkap dengan jam alarm berbunyi. 

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi reminder yang ada di Play Store atau App Store. Dengan begitu, alarm pengingat akan berbunyi pada tanggal yang Anda pilih untuk melakukan perpanjangan SIM. 

2. Lingkari Tanggal di Kalender 

Jika khawatir handphone bermasalah, maka manfaatkan kalender konvensional sebagai media pengingat. Pilihlah tanggal sebelum jatuh tempo SIM kemudian lingkari dengan tinta yang berwarna mencolok agar mudah terlihat. 

Pada bagian catatan di kalender, tulis agenda memperpanjang SIM dengan huruf besar sebagai pengingat. 

2. Periksa SIM secara Berkala

Tips sederhana lainnya adalah mengecek SIM secara berkala. Usahakan untuk memeriksa SIM setiap akan berkendara untuk memastikan masa berlakunya masih aktif atau mendekati habis. Jika tidak sempat, setidaknya periksa setiap 2 atau 3 hari sekali untuk menguatkan ingatan Anda. 

Konsekuensi telat perpanjang SIM adalah harus melalui prosedur pembuatan SIM baru yang memakan waktu lebih lama dan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjangan. Usahakan untuk membuat pengingat 15 atau 10 hari sebelum jatuh tempo agar perpanjangan SIM lebih lancar.