Cara Membuat Sim A Online dan Offline + Syaratnya (Update 2023)
Daftar isi
Ingin memiliki SIM untuk menyetir mobil tapi tidak tahu cara membuatnya? Tahun 2021, ada beberapa peraturan pembuatan SIM baru yang harus Anda ketahui lho! Selengkapya tentang cara membuat SIM A, syarat-syarat, dan biayanya adalah sebagai berikut.
Syarat-Syarat Membuat SIM A (Update 2023)
Bagi Anda yang ingin membuat SIM A, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat membuat SIM A berdasarkan peraturan baru dari Polri sebagai berikut.
1. Memenuhi Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum datang ke Polri dan melakukan proses pengajuan, Anda harus terlebih dahulu membawa berkas-berkas persyaratan seperti KTP asli domisili setempat, fotokopi KTP 2 lembar, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Kesehatan Psikologis dari dokter/puskesmas/RS.
Setelah dokumen-dokumen tadi terkumpul, lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM dan ambil formulir di Polres dan foto untuk melengkapi SIM Anda.
2. Memenuhi Usia Minimal Pengemudi Golongan A
Syarat membuat SIM A berikutnya adalah memenuhi usia minimal pemilik surat izin mengemudi golongan A. Dulu, pemilik surat izin mengemudi golongan A wajib memiliki usia minimal 22 tahun, akan tetapi saat ini SIM A sudah bisa untuk usia 17 tahun.
3. Telah Memiliki Sertifikat Kursus Mengemudi
Sejak beberapa tahun terakhir, Polri tidak menerima pengajuan pembuatan surat izin mengemudi tanpa sertifikat kursus dari lembaga terpercaya.
Oleh karena itu, pastikan Anda sudah pernah berlatih di lembaga kursus mengemudi resmi dan mendapat sertifikat sebelum melakukan pendaftaran surat izin mengemudi ke Polri.
Walau sudah lancar berkendaranya, pengajuan surat izin mengemudi tanpa sertifikat kursus mengemudi tidak akan bisa diproses, karena sertifikat tersebut merupakan salah satu syarat administratif.
Baca Juga: Butuh Sertifikat Bikin SIM A? Cara Daftar Kursus Mengemudi di Kursusmengemudi.Id
4. Lulus Ujian Mengemudi
Syarat membuat surat izin mengemudi golongan A yang terakhir adalah dinyatakan lulus ujian mengemudi dari Polri. Ada dua jenis ujian mengemudi yang wajib Anda tempuh setelah menyerahkan berkas registrasi SIM, yaitu ujian teori dan praktik.
Apabila Anda tidak lulus salah satu dari ujian tersebut, Anda berkewajiban mengulang sebelum bisa mendapat SIM secara resmi. Akan tetapi bagi Anda yang sudah kursus, Anda tidak akan menemukan banyak masalah saat menjalani ujian.
Biaya Pembuatan SIM A 2023
Berdasarkan info dari divisi Humas Mabes Polri, biaya pembuatan SIM A 2023 adalah Rp120 ribu untuk keluaran baru. Apabila Anda ingin memperpanjang SIM, maka biayanya adalah Rp80 ribu. Biaya ini dapat Anda bayarkan langsung saat mengambil formulir pendaftaran SIM atau transfer via rekening yang disediakan Polri.
Cara Membuat SIM A Offline dan Online
Di tahun 2023 ini, ada 2 cara membuat SIM A yang dapat Anda pilih, yaitu secara offline maupun online, di bawah ini info lengkapnya.
1. Cara Membuat SIM A Offline
Bagi Anda yang lebih suka mendaftar langsung di kantor pelayanan, berikut ini step-by-step cara membuat surat izin mengemudi offline yang bisa Anda lakukan:
- Pertama-tama, siapkan dokumen, sertifikat kursus mengemudi, dan persyaratan pembuatan surat izin mengemudi seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi.
- Minta alur pembayaran ke petugas pelayanan SIM dan lakukan pembayaran sesuai alur tersebut.
- Setelah membayar, kembali ke kantor pelayanan dan isi registrasi pengajuan surat izin mengemudi serta pengambilan foto, tanda tangan, dan sidik jari.
- Tunggu jadwal ujian teori dan praktik keluar, setelah itu lakukan proses ujian sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
- Hasil ujian SIM akan keluar beberapa saat setelah ujian. Kalau Anda tidak lulus, Anda berkewajiban mengulangi ujian di jadwal selanjutnya dengan tenggang 7 – 30 hari.
- Setelah lulus, kantor akan langsung mencetak surat izin mengemudi dan menyerahkannya pada Anda.
- Jika Anda memutuskan mundur dari ujian atau tidak ikut ujian ulang lebih dari 30 hari setelahnya, maka uang registrasi Anda akan kembali.
2. Cara Membuat SIM A Online
Jika Anda lebih prefer cara membuat SIM A yang lebih simpel, saat ini Anda bisa melakukannya secara online lho! Berikut ini langkah-langkahnya:
- Kunjungi website resmi pembuatan SIM di http://sim.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol “Mulai” dan lengkapi data permohonan SIM yang muncul di layar, mulai dari data diri pribadi, email, jenis permohonan, golongan SIM yang ingin Anda buat, kantor pelayanan, jadwal ujian, sampai metode pembayaran sesuai keinginan.
- Setelah data selesai, klik “Lanjut” dan ikuti perintah-perintah berikutnya sampai registrasi selesai. Anda akan mendapat email berisi salinan data diri, jadwal ujian, dan petunjuk pembayaran.
Itulah cara membuat SIM A sekaligus syarat-syarat dan biayanya! Kalau Anda sedang cari tempat untuk membuat sertifikat kursus mengemudi, yuk langsung klik KursusMengemudi.id dan cari tempat kursus terdekat dari lokasi rumah Anda!