Kenali Apa Itu SIM (Surat Izin Mengemudi), Jenis, Beserta Fungsinya
Daftar isi
Saat berkendara, pengendara diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM adalah dokumen yang wajib dibawa selama berkendara. Jika seorang pengendara tidak memiliki SIM, maka akan dianggap menyalahi aturan lalu lintas yang berlaku. Jenis SIM pun beragam yang dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, berat kendaraan dan kondisi pengemudi. Untuk lebih memahami SIM, dibawah ini kita akan membahas beberapa hal tentang SIM.
Apa Itu Surat Izin Mengemudi (SIM)?
SIM adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Polri untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengendara. SIM merupakan bukti identifikasi atau tanda pengenal diri sebagai pengemudi yang berizin resmi dari Polri.
Apabila seseorang yang mengemudikan kendaraan tanpa SIM, berarti orang tersebut belum terdaftar secara resmi. Keterampilan dalam mengendalikan kendaraan pun masih dipertanyakan. Sebab, mendapatkan SIM harus melalui proses uji keterampilan berkendara.
Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi dibedakan menjadi 5 jenis yakni SIM A, B, C, D dan SIM Umum. Tiap jenis memiliki kriteria khusus yang hanya boleh digunakan oleh pengendara yang memenuhi kriteria tersebut.
1. SIM A
Jenis yang pertama adalah SIM A. Sebenarnya, apa itu SIM A? Polri mengeluarkan SIM A untuk pengendara mobil, baik tipe mobil penumpang perseorangan maupun mobil barang perseorangan.
Ketentuan lain untuk mendapatkan SIM A yaitu kendaraan yang dimiliki berbobot maksimal 3.500 kg. Sedangkan usia pemohon jenis SIM A harus minimal 17 tahun.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SIM A
2. SIM B
Selanjutnya, SIM B adalah jenis surat mengemudi yang dikeluarkan untuk individu yang memiliki kendaraan seberat minimal 1.000 kg. Lebih spesifiknya lagi, jenis SIM B terbagi menjadi 2 macam yakni SIM B1 dan B2:
A. SIM B1
Syarat seorang pengendara untuk mendapatkan SIM B1 adalah memiliki kendaraan yang beratnya melebihi 3.500 kg. Tipe kendaraannya dapat berupa mobil angkutan barang perseorangan atau mobil bus perseorangan. Syarat usianya minimal 20 tahun.
B. SIM B2
Sedangkan SIM B2 hanya dikeluarkan untuk pengendara yang memiliki kendaraan berbobot 1.000 kg. Tipe kendaraannya seperti truk gandeng, kendaraan penarik dan kendaraan untuk kebutuhan alat berat. Pemohon harus berusia minimal 21 tahun.
3. SIM C
Surat Izin Mengemudi masih memiliki jenis lain yang disebut dengan SIM C. Pengertian SIM C yaitu surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk individu yang mempunyai kendaraan berupa sepeda motor. Pemilik kendaraan setidaknya sudah berumur 17 tahun.
Jadi, SIM A dan SIM B dikeluarkan khusus untuk pengendara mobil atau angkutan beroda lebih dari 4, sedangkan SIM C dikhususkan untuk pengendara sepeda motor.
Seperti halnya SIM B, jenis SIM C juga terbagi lagi menjadi beberapa macam, antara lain:
A. SIM C1
Apa itu SIM C1? Definisi SIM C1 adalah Surat Izin Mengemudi yang dibuat bagi seseorang yang memiliki sepeda motor di bawah angka 250cc.
B. SIM C2
Selanjutnya, SIM C2 diterbitkan oleh Polri bagi pengendara yang spesifikasi sepeda motornya antara 250 cc sampai 500 cc.
C. SIM C3
Jenis yang terakhir dari SIM C yakni SIM C3. Polri mengeluarkan SIM C3 bagi pemilik sepeda motor yang spesifikasi motornya melebihi angka 500 cc.
4. SIM D
SIM A, B, C pasti sudah familiar bagi Anda. Lalu, bagaimana dengan SIM D? Walaupun tidak familiar bagi kebanyakan orang, namun keberadaan SIM D sangat dibutuhkan bagi para pengendara yang berkebutuhan khusus.
Jadi, SIM D adalah Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan Polri secara khusus bagi para penyandang cacat. Individu yang boleh mengajukan permohonan SIM D harus berusia minimal 17 tahun.
5. SIM Umum
Surat Izin Mengemudi juga ada yang disebut dengan SIM Umum. Apa itu SIM Umum? Pengertian SIM Umum adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri bagi para pemilik kendaraan umum. Jenis SIM ini dibedakan lagi ke dalam 3 macam yakni SIM Umum A, B1 dan B2.
A. SIM A Umum
Jenis SIM A Umum dibuat untuk individu yang mempunyai kendaraan sepeda motor pengangkut barang maupun perseorangan. Berat kendaraan tersebut tidak boleh melebihi 3.500 kg.
B. SIM B1 Umum
Selanjutnya, SIM B1 Umum adalah jenis SIM yang dikeluarkan untuk pengendara yang memiliki kendaraan bermotor umum maupun barang. Berat kendaraan motor harus lebih dari 3.500 kg.
C. SIM B2 Umum
Bagi pemilik kendaraan berjenis kereta gandengan atau tempelan, maka wajib memiliki SIM B2 Umum. Kendaraan jenis kereta tersebut harus berbobot lebih dari 1.000 kg.
Fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Setelah membaca tentang apa itu SIM, sekarang pasti Anda paham bahwa tiket utama untuk mengemudikan kendaraan ringan maupun berat adalah SIM yang diterbitkan resmi oleh Polri.
Kebanyakan orang masih menganggap kewajiban membuat SIM agar tidak kena tilang ketika ada pemeriksaan surat-surat kendaraan di jalan. Hal tersebut memang benar, namun mengantongi SIM ternyata memberikan banyak kemudahan lain bagi Anda sebagai seorang pengendara.
Berikut 3 kegunaan Surat Izin Mengemudi:
A. Bukti Registrasi dan Identifikasi
Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi, khususnya bagi pihak Polri. Maksud bukti registrasi yakni SIM merupakan keterangan nyata bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pengemudi yang memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya.
Sedangkan sebagai bukti identifikasi, maksudnya adalah SIM berperan sebagai tanda pengenal diri yang memuat informasi tentang pemilik. Informasi tersebut meliputi nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, jenis SIM dan masa berlaku.
Dengan menunjukkan SIM, maka identitas pemilik dapat diketahui dengan jelas. Bahkan, SIM terkadang dijadikan syarat tambahan untuk mendukung bukti identitas diri berupa KTP.
B. Bukti Keahlian Mengemudi
Selanjutnya, fungsi SIM adalah sebagai bukti bahwa pemilik sudah teruji ahli dalam mengemudikan kendaraan. Sebab, syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan SIM yakni lolos tes teori dan ujian praktik mengemudi.
Pada tes teori, calon pemilik SIM akan diuji pengetahuannya seputar peraturan lalu lintas dan perilaku selama berkendara di jalan umum. Artinya, Anda harus memiliki pengetahuan yang cukup dan perilaku yang baik saat berkendara agar dapat lolos tes teori SIM.
Sedangkan pada ujian praktik, calon pemilik SIM akan ditantang kemampuannya untuk mengendarai kendaraan. Misalnya pada ujian praktek SIM A, Anda akan diminta menyeti lurus, menyetir zig-zag, memarkir mobil secara paralel dan mengendalikan mobil di tanjakan.
C. Dokumen Pendukung
Fungsi lain dari SIM adalah sebagai dokumen pendukung yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan. Selain itu, SIM kerap dijadikan data untuk identifikasi forensik oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Offline