Kenali 5 Jenis Surat Tilang Mobil dan Cara Mengurusnya
Daftar isi
Kamu perlu mengetahui 5 jenis surat tilang berikut ini yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kamu dapat memahami bahwa setiap surat tilang memiliki penggunaan yang berbeda-beda, yaitu tergantung pada kondisinya. Selain itu, hendaknya juga mengetahui bagaimana cara mengurusnya.
5 Jenis Surat Tilang
Saat ini, mungkin kamu baru tahu bagaimana cara mengendarai mobil, atau bahkan masih mempelajarinya lewat tempat belajar mobil terdekat. Oleh sebab itu, walau belum pernah melanggar ketertiban berkendara, kamu perlu mengetahui berbagai jenis surat tilang agar mengerti perbedaannya. Mari, simak jenis-jenisnya berikut ini!
1. Merah
Pertama, yaitu surat tilang berwarna merah. Nah, surat tilang ini akan diberikan oleh polisi untuk pengendara bermotor yang melakukan tindak pelanggaran peraturan lalu lintas. Misalnya, ketika tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau menerobos lampu merah.
Selain itu, surat tilang merah juga diberikan jika pelanggar peraturan tersebut dapat mengikuti persidangan di pengadilan serta melakukan pembelaan di ruang sidang. Dengan demikian, persidangan akan menentukan berapa besar denda yang perlu pelanggar bayar akibat pelanggaran tersebut.
2. Kuning
Jenis surat tilang berwarna kuning adalah pengarsipan oleh polisi yang disimpan dalam bentuk dokumen. Oleh sebab itu, polisi akan menggunakan surat tilang ini untuk melengkapi laporan administrasinya dan bukan untuk diberikan kepada pelanggar.
Nah, dalam kurun waktu tertentu, misalnya periode bulanan atau tahunan, surat tilang ini akan menjadi bahan laporan polisi. Tentunya, laporan dalam bentuk surat tilang tersebut akan jadi sebuah dokumen terhadap suatu kasus pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, surat tilang berwarna kuning juga bukan merupakan tanda penagihan bayar denda, melainkan sebagai dokumen pengarsipan.
3. Biru
Selanjutnya, pelanggar akan mendapatkan surat tilang berwarna biru jika tidak dapat datang ke sidang pengadilan. Oleh sebab itu, jika mendapatkan surat tilang ini, kamu dapat langsung membayar biaya denda melalui bank BRI yang secara resmi bekerja sama dengan kepolisian.
Umumnya, biaya tilang yang harus dibayar bagi pelanggar lalu lintas berada di kisaran Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
4. Putih
Jenis surat tilang berwarna putih memiliki kemiripan dengan surat tilang berwarna kuning, yaitu tidak ditujukan untuk pelanggar.
Nah, surat tilang berwarna putih ini akan menjadi menjadi arsip dokumen untuk kejaksaan dalam mempertimbangkan hukuman atau denda yang akan diberikan.
5. Hijau
Surat tilang berwarna hijau juga tidak diberikan untuk pelanggar lalu lintas. Namun, memiliki fungsi sebagai bukti administrasi milik pengadilan dalam memproses sidang.
Dengan demikian, apabila seorang pengendara bermotor melakukan pelanggaran, maka kepolisian hanya akan memberikannya surat tilang berwarna merah dan biru.
Cara Mengurus Tilang
Setelah mengetahui 5 jenis surat tilang untuk pengendara yang melanggar ketertiban lalu lintas, kamu mungkin bertanya-tanya bagaimana cara mengurus atau memprosesnya. Nah, supaya tidak kebingungan ketika ingin mengurus surat tilang, mari simak penjelasan berikut ini.
1. Mendatangi Pengadilan Negeri
Pelanggar yang mendapatkan surat tilang berwarna merah, harus mendatangi pengadilan untuk menghadiri sidang tilang. Selain itu, ketika mendapatkan tilang secara konvensional maupun elektronik, maka kamu tetap harus mendatangi pengadilan negeri.
Selain itu, tilang juga termasuk dalam pelanggaran saat terjadinya operasi Zebra. Oleh sebab itu, ketika mendapatkan surat tilang, pastikan kamu mengetahui lokasi pengadilan negeri agar tidak kebingungan ketika menjalani sidang tersebut.
Namun, jika kamu menerima tuduhan petugas sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas, maka dapat langsung menerima surat tilang biru. Dengan demikian, kamu hanya perlu membayar denda sesuai dengan ketentuan dan tidak wajib mendatangi sidang.
2. Mengambil Nomor Antrean
Jika menerima jenis surat tilang berwarna merah, tentunya kamu perlu mendatangi sidang tilang. Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu giliran dengan mengambil nomor antrean.
Setelah mendapat nomor antrean, kamu harus menunggu hingga datang gilirannya untuk disidang. Oleh sebab itu, kamu tidak boleh meninggalkan lokasi persidangan ketika menunggu antrean sesuai dengan nomor tunggu.
3. Mengikuti Sidang
Umumnya, jika melakukan pelanggaran dan mengikuti sidang, maka kamu bukan satu-satunya orang yang menjalani sidang pada hari itu. Oleh sebab itu, hakim mungkin saja akan mempersingkat waktu dengan cara memanggil banyak pelanggar secara bersamaan di ruang sidang.
Selanjutnya, hakim akan membacakan pelanggaran sesuai nomor antrean. Nah, pelanggar tersebut harus menjawab pertanyaan hakim.
4. Membayar Denda
Setelah sidang selesai dan pelanggar telah terbukti melakukan pelanggaran, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran denda. Tentunya, besarnya sanksi atau denda tersebut tergantung dari seberapa berat pelanggaran yang dilakukan.
Namun, denda yang umumnya perlu dibayar dapat berkisar Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
Setelah membayar denda, pelanggar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
5. Mengambil STNK
Langkah terakhir adalah mengambil STNK, tentu setelah pembayaran denda sudah dilakukan. Setelah selesai mengambil STNK, maka proses tilang dan pengadilan sudah selesai.
Apa Saja Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia?
Agar terhindar dari berbagai jenis surat tilang tersebut, kamu perlu mengetahui berbagai jenis pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Nah, tindak tilang yang dijalankan oleh petugas yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Selain itu, undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa denda maksimal yang dapat dikenakan untuk pelanggar adalah paling banyak Rp1.000.000. Oleh sebab itu, kamu hendaknya mematuhi aturan lalu lintas sehingga tidak perlu mengeluarkan uang untuk denda.
Setidaknya, terdapat 18 pelanggaran yang dapat menyebabkan seseorang terkena tilang. Apa sajakah itu? Berikut adalah daftarnya:
- Mengemudi di jalur busway.
- Berkendara tanpa lampu utama di malam hari.
- Melintas di bahu jalan.
- Berkendara di atas trotoar.
- Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor.
- Pengendara dan penumpang motor tidak menggunakan helm.
- Menggunakan ponsel ketika berkendara.
- Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
- Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
- Mengemudi melebihi batas kecepatan.
- Sepeda motor melintas di jalan tol.
- Tidak memberikan kesempatan untuk pengguna jalan yang diprioritaskan.
- Menerobos palang pintu kereta api.
- Berkendara tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Balapan liar di jalan raya.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Tidak memenuhi persyaratan laik jalan dan teknis.
- Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang.
Berbagai tindak pelanggaran lalu lintas di atas dapat dijatuhkan ketika seseorang sudah terbukti melanggar atau mengakui pelanggarannya.
Nah, jika kamu mendapatkan surat tilang berwarna merah, tentunya perlu menghadiri persidangan. Namun, jika mendapat surat tilang berwarna biru, maka tidak perlu menghadiri sidang dan dapat langsung membayar denda.
Sudah Mengenali 5 Jenis Surat Tilang?
Kamu sekarang sudah mengetahui 5 jenis surat tilang dan bagaimana cara mengurusnya. Selain itu, kamu juga dapat terhindar dari sanksi dengan mengetahui 18 jenis pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Nah, semoga informasi tersebut berguna, ya.