Masukan Kata Kunci Pencarian

5 Etika Parkir Mobil yang Belum Banyak Dipahami Pengemudi

5 Etika Parkir Mobil yang Belum Banyak Dipahami Pengemudi

Beberapa lahan parkir di Indonesia sifatnya terbatas. Ditambah lagi beberapa dari pemilik mobil belum mengetahui bagaimana etika parkir mobil yang baik dan benar, terutama bagi mereka yang menerapkan sistem paralel di pemukiman padat penduduk.

Dalam memarkirkan kendaraan secara paralel, ada beberapa hal yang harus dilakukan, khususnya dalam hal etika. Pasalnya, parkir secara paralel artinya juga menghalangi kendaraan lain yang akan lewat.

Ada beberapa etika parkir mobil yang belum banyak dipahami oleh para pengemudi.

1. Jangan Parkir Di depan Lahan atau Rumah Orang Lain

Kejadian parkir di lahan orang lain tidak hanya terjadi di daerah perkotaan saja, tetapi juga perdesaan. Apabila kamu sedang berkunjung ke rumah teman atau saudara yang tidak ada tempat parkirnya, maka harus meminta izin kepada pemilik rumah untuk memarkirkan mobil di halaman mereka.

Berikan juga informasi berapa lama kamu akan menggunakan lahan milik orang lain tersebut. Usahakan juga jangan memarkir di tengah jalan sehingga menghalangi atau mengganggu akses keluar masuk sang pemilik rumah.

2. Usahakan Mencari Lahan Kosong Terlebih Dahulu

Jika kamu tinggal di daerah yang cukup sempit, tidak mungkin kamu menitipkannya di sekitar maka yang harus dilakukan adalah mencari lahan kosong, dimana tujuannya agar tidak mengganggu kenyaman dan keamanan banyak orang.

Selain itu, kamu juga tidak perlu khawatir meninggalkan mobil dalam keadaan lama karena sudah aman di tangan dan tempat yang tepat.

3. Buat Garasi Sebelum Membeli Mobil

Etika parkir mobil yang paling sering dilupakan adalah poin ini. Tidak punya garasi tetapi nekat membeli mobil. Padahal fungsi garasi sangatlah penting agar tidak memakan lahan milik orang lain dan mengambil haknya.

Kamu juga tidak akan khawatir dapat mengganggu fasilitas jalan karena mobil kamu berada di wilayah teritorial sendiri. Garasi juga melindungi mobil kamu dari kepanasan atau air hujan yang akan mengganggu desain eksterior.

Jika lahan di rumah kamu tidak memungkinkan untuk membuat garasi, maka carport adalah alternatif yang bisa dipilih. Bentuknya memang mirip grasai namun lebih terbuka dan menjadi satu bagian dari rumah kamu.

Standar carport memang tidak tertutup, namun mobil tetap aman dari panas dan hujan.

4. Jangan Menggunakan Rem Parkir

Tidak menggunakan rem parkir biasanya diterapkan ketika parkir di tempat umum. Terlebih bagi yang menerapkan sistem paralel, kamu tidak diperbolehkan memasang rem parkir karena membuat mobil tidak bisa dipindahkan sama sekali.

5. Pastikan Persneling Ada Pada N

Bagi kamu yang menggunakan mobil matic, kamu juga memastikan persneling berada pada posisi N. Sama seperti rem tangan, persneling pada N berfungsi untuk memudahkan mobil digeser oleh orang lain ketika ingin memindahkannya agar masih ada space untuk pengendara lain.

Selain itu, memarkirkan kendaraan dengan transmisi otomatis harus melalui beberapa tahapan. Pertama setelah mematikan mesin, kamu harus memposisikan persneling pada transmisi P baru kemudian melepas kunci kontak.

Setelah itu, kamu bisa menekan tombol shift lock yang ada di dasar tongkat dengan memindahkan transmisi pada posisi N agar roda terbebas.

Mengingat ada beberapa mobil yang tidak memiliki tombol shift lock dan hanya tersedia lubang saja, maka cara membebaskan transmisinya dengan menusuk atau menekan kontak sambil memindahkannya ke posisi N.

Aturan Parkir di Indonesia

Etika parkir di indonesia sudah diatur melalui undang-undang LLAJ. Terdapat sanksi yang cukup tegas bagi seseorang yang melanggar.

Sanksi tersebut bisa berupa pidana kurungan hingga denda berupa uang. Pasal yang mengatur tentang parkir adalah pasal 275 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perlakuan yang mengganggu fungsi rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat, marka jalan, fasilitas pejalan kaki dan alat pengamanan maka akan diberikan hukuman.

Hukuman tersebut bisa berupa pidana kurungan paling lama sekitar 1 bulan hingga sejumlah uang sekitar Rp250.000, tentu kamu tidak ingin kehilangan sepeserpun karena masalah ini kan?

Pasal lain yang mengatur adalah pasal 38 PP nomor 34 Tahun 2006 yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang mengambil manfaat ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan itu sendiri.

Terganggunya fungsi jalan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah berkurangnya kecepatan kendaraan lain, berkurangnya kapasitas atau ruang jalan. Kamu tidak diperbolehkan untuk menumpuk material, bahan atau benda di bahu jalan.

Sudah Melakukan Parkir Mobil Dengan Benar?

Demikian penjelasan mengenai parkir mobil yang benar, ternyata parkir mobil juga diatur dalam perundang-undangan. Terdapat sanksi yang cukup tegas bagi pengendara yang melakukan pelanggaran.

Semoga bermanfaat.