Masukan Kata Kunci Pencarian

cara urus stnk hilang

Cara Urus STNK Hilang atau Rusak di Samsat. Mudah Sekali!

Sertifikat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, terkadang STNK bisa hilang atau rusak akibat berbagai alasan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah yang perlu kamu lakukan jika STNK kamu hilang atau rusak dan perlu diperbaharui di Samsat, baca penjelasan berikut hingga selesai.

Alasan STNK Hilang atau Rusak?

Sebelum kita masuk ke langkah-langkah pengurusannya, mari kita pahami beberapa alasan umum mengapa STNK bisa hilang atau rusak:

A. Kehilangan Fisik

Kehilangan fisik STNK bisa terjadi karena beberapa alasan. Salah satunya adalah pencurian kendaraan. Ketika kendaraan dicuri, STNK yang terdapat di dalamnya juga ikut hilang. Kehilangan ini bisa menjadi masalah serius karena STNK adalah dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan sah atas kendaraan.

Selain itu, STNK juga digunakan sebagai salah satu identifikasi saat berkendara. Oleh karena itu, jika STNK hilang karena pencurian, pemilik kendaraan perlu segera mengambil langkah-langkah hukum dan administratif yang tepat.

B. Kerusakan Fisik

Kerusakan fisik pada STNK dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk terkena air, api, atau bahkan karena STNK terlipat atau sobek. Kerusakan ini dapat membuat STNK tidak dapat digunakan lagi atau sulit dibaca.

STNK yang rusak bisa menjadi masalah karena petugas kepolisian atau petugas lalu lintas mungkin kesulitan untuk memeriksa dokumen tersebut. Dalam kasus kerusakan fisik yang parah, pemilik kendaraan perlu mengganti STNK yang rusak dengan yang baru melalui prosedur yang sesuai.

C. Kadaluarsa

STNK memiliki masa berlaku tertentu yang tertera di dalamnya. Setelah masa berlaku tersebut habis, STNK dianggap kadaluarsa. Masa berlaku STNK biasanya berkisar antara 1 hingga 5 tahun, tergantung pada regulasi di wilayah atau negara tertentu.

Jika STNK sudah kadaluarsa, pemilik kendaraan harus memperbarui STNK dengan yang baru. Ini melibatkan pembayaran biaya perpanjangan dan pemenuhan persyaratan administratif yang berlaku.

D. Perubahan Data

Kadang-kadang, pemilik kendaraan harus mengubah data yang tercantum dalam STNK, seperti alamat pemilik yang berubah atau perubahan jenis kendaraan. Ketika terjadi perubahan data, STNK perlu diperbarui agar mencerminkan informasi yang akurat.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa data yang tertera dalam STNK selalu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pemilik kendaraan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas berwenang untuk melakukan perubahan data dalam STNK.

Persyaratan mengurus STNK Hilang

Untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak, kamu perlu mempersiapkan beberapa hal berikut:

  • Surat keterangan dari kepolisian.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi dan berkas e-KTP asli.
  • BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas.
  • Kendaraan bermotor.
  • Biaya pengurusan STNK.

Cara Urus STNK Hilang atau Rusak

Untuk pengurusan STNK yang hilang atau rusak, kamu bisa mengikuti beberapa langkah dibawah:

1. Lapor ke Polsek Terdekat

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke Polsek terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan atau rusak STNK. Kamu juga perlu membawa beberapa dokumen lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau kartu ATM.

Proses pembuatan surat keterangan hilang atau rusak biasanya tidak memerlukan biaya tambahan dan dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

2. Meminta Legalisir BPKB dari Pihak Leasing (jika diperlukan)

Jika kendaraan masih dalam kredit dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih dipegang oleh leasing, kamu perlu menghubungi pihak leasing untuk meminta legalisir fotokopi BPKB.

Namun, jika BPKB sudah berada di tangan kamu, langkah ini tidak perlu dilakukan lagi.

3. Kumpulkan Dokumen Persyaratan

Selanjutnya, siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dengan informasi yang sesuai dengan yang tertera pada STNK.
  • BPKB (atau legalisirnya jika perlu).
  • Surat Keterangan Kehilangan yang telah diterbitkan oleh Polsek.
  • Kendaraan yang STNK-nya hilang.

Untuk persyaratan lainnya, seperti surat permohonan atau cek fisik kendaraan, kamu dapat memperolehnya di kantor Samsat.

Kantor Samsat biasanya memiliki petugas yang dapat memberikan arahan dan bantuan kepada masyarakat mengenai dokumen yang dibutuhkan.

4. Datang ke Kantor Samsat

Langkah terakhir adalah datang ke kantor Samsat yang memiliki yurisdiksi atas wilayah tempat kendaraan terdaftar. Misalnya, jika nomor plat kendaraan kamu terdaftar di kota Bogor, kamu perlu mengurus STNK hilang di kantor Samsat kota Bogor.

Pastikan kamu pergi ke Samsat pusat atau Samsat induk, bukan Samsat Keliling atau Gerai Samsat, karena Samsat pusat biasanya menangani urusan seperti pengurusan STNK yang hilang.

Di kantor Samsat, ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas di pintu depan. Mereka akan membantu mengarahkan kamu sesuai dengan keperluan kamu. Selanjutnya, kamu akan diberikan formulir permohonan dan panduan mengenai langkah-langkah yang perlu diikuti. Lakukan pembayaran yang diperlukan jika ada, dan serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan.

Biaya Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak, kamu membutuhkan beberapa biaya seperti tabel dibawah:

Kendaraan Roda 2 atau 3

  • Penerbitan Rp100.000
  • Pengesahan Rp25.000

Kendaraan Roda 4 atau Lebih

  • Penerbitan Rp200.000
  • Pengesahan Rp50.000

Perlu diperhatikan bahwa biaya yang telah disebutkan sebelumnya belum mencakup biaya cek fisik kendaraan.

Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahunan, disarankan untuk menyiapkan dana tambahan yang lebih besar. Hal ini disebabkan STNK baru tidak dapat diterbitkan jika masih ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan dari tahun-tahun sebelumnya.

Sudah Berhasil Mengurus STNK Hilang atau Rusak?

Mengurus STNK yang hilang atau rusak di Samsat membutuhkan beberapa langkah penting. Penting untuk segera melaporkan kehilangan ke polisi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Samsat. Pastikan kamu selalu menjaga STNK dengan baik untuk menghindari masalah di masa depan.

Namun, jika kamu berencana belajar mengemudi, kamu bisa kursus mobil terdekat dengan tempat tinggal kamu melalui KursusMengemudi.id. Kursusmengemudi.id merupakan platform yang mempertemukan pencari kursus mengemudi dengan penyedia kursus mengemudi dari seluruh lokasi yang ada di Indonesia. Sehingga kamu bisa menemukan penyedia kursus mengemudi dari lokasi yang terdekat dengan kamu.

Sebanyak lebih dari 350+ kursusmengemudi.id hadir di kota-kota besar di Indonesia. Sehingga mempermudahkan kamu mencari kursus mengemudi terbaik dan terdekat dari lokasi kamu.

Temukan kursus mengemudi terbaik dari berbagai kota di Indonesia hanya dengan 3 langkah mudah. Cari lokasi terdekat, pilih kursus mengemudinya, lalu tentukan jadwal latihannya. Selain itu kamu juga bisa meminta bantuan tim kursusmengemudi.id untuk memberikan rekomendasi kursus mengemudi yang paling cocok untuk kebutuhan kamu, hubungi kontak KursusMengemudi.id sekarang!

Apakah saya bisa mengurus STNK hilang tanpa laporan polisi?

Ya, kamu bisa mengurus STNK yang hilang tanpa laporan polisi, tetapi memiliki laporan polisi akan membantu prosesnya.

Berapa biaya penggantian STNK?

Biaya penggantian STNK dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan tahun pembuatannya.

Berapa lama proses penggantian STNK?

Proses penggantian STNK biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada Samsat tempat kamu mengurusnya.

Apakah saya perlu membawa dokumen lain selain surat keterangan kehilangan?

Kamu perlu membawa dokumen kendaraan seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Surat Izin Mengemudi (SIM), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli. Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagaimana cara memeriksa status STNK saya secara online?

Kamu dapat memeriksa status STNK kamu secara online melalui situs web resmi Samsat atau menggunakan aplikasi mobile resmi Samsat.