Masukan Kata Kunci Pencarian

cara-membuat-sim-internasional

Ini Cara membuat SIM Internasional yang Mudah dan Cepat!

Saat bepergian ke luar negeri, jika ingin mengemudikan kendaraan seseorang membutuhkan SIM internasional sebagai syaratnya. International Driving Permit atau IDP cukup penting bagi orang yang sering ke luar negeri dan ingin bebas berkendara di sana.

Cara membuat SIM internasional ini sebenarnya tidak sulit dan bisa diproses secara online. 

Apa itu SIM Internasional?

SIM internasional atau International Driving Permit (IDP) merupakan dokumen perjalanan internasional yang diatur oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memungkinkan seseorang dapat mengemudi di negara asing. Berkendara di negara asing telah diatur oleh PBB sejak tahun 1926 melalui 4 konvensi, terdaftar di kebanyakan negara di dunia.

Saat ini, dua konvensi mencakup 98% negara dunia yaitu Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Wina 1968. Hampir semua IDP dikeluarkan di bawah peraturan kedua konvensi ini. Kewenangan penerbitan IDP berada di negara-negara yang menjadi pihak yang menandatangani kontrak.

Bagaimana Cara Membuat SIM Internasional?

Kewenangan untuk penerbitan IDP berada di negara-negara yang menjadi pihak dalam salah satu Konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan. Sebagian besar negara-negara ini mendelegasikan tugas ini kepada Klub Otomotif dan asosiasi otomotif. Inilah alasan mengapa Klub AIT dan FIA adalah organisasi terbesar di dunia yang mengeluarkan IDP.

Bagi orang Indonesia sendiri, cara membuat SIM internasional ini disebutkan bisa melalui website resmi IDP. Pengurusan IDP ini bekerja sama dengan IMI atau Ikatan Motor Indonesia. Namun SIM internasional di Indonesia juga secara resmi dikelola oleh Korlantas Polri sehingga pendaftaran bisa langsung melalui website resmi mereka. Orang Indonesia bisa mengurus SIM internasional secara online dengan mengunggah bukti yang disyaratkan dan membayar biaya yang telah ditentukan.

Mengapa Perlu Memiliki SIM Internasional?

Izin Mengemudi Internasional (IDP) adalah persyaratan hukum untuk mengemudi di banyak negara asing. Ini adalah dokumen perjalanan yang diatur oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk keuntungan dan keselamatan pengemudi.

Mengemudi tanpa IDP dapat memicu pengecualian berdasarkan polis asuransi perjalanan jika mengklaim kehilangan atau kerusakan yang disebabkan saat mengemudikan kendaraan bermotor di luar negeri.

IDP memberi ketenangan pikiran saat berkendara bahkan jika tidak berencana untuk mengemudi, IDP juga menjadi persyaratan untuk menyewa kendaraan bermotor di banyak negara dan dapat membantu jika membutuhkan identifikasi atau bantuan. Apakah itu menggunakan kendaraan sewaan atau pribadi, SIM internasional menjadi syarat yang harus dimiliki.

IDP adalah bentuk identifikasi yang valid di lebih dari 150 negara di seluruh dunia dan berisi nama, foto, dan informasi pengemudi dalam beberapa bahasa sehingga dapat dimengerti oleh sebagian besar pejabat dan otoritas lokal dari negara yang dikunjungi. Sama sekali tidak mengurangi kewajiban pemegang untuk secara ketat mematuhi undang-undang dan peraturan negara yang dikunjungi.

Fungsi IDP

Cara membuat SIM internasional cukup mudah. Apalagi ini cukup penting bagi yang ingin berkendara di luar negeri. Berikut beberapa fungsi dari SIM internasional.

  • Menerjemahkan, Fungsi ini memastikan bahwa surat izin mengemudi domestik dapat dimengerti oleh otoritas lokal dan pejabat di negara asing tempat mengemudi.
  • Menyatakan, Penerbit IDP dari pihak berwenang menyatakan bahwa pengemudi memiliki surat izin mengemudi yang sah di negara tempat tinggal, yaitu bahwa pengemudi berwenang untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Tipe kendaraan, Penerbit IDP juga menunjukkan dan mengesahkan kategori atau kategori kendaraan bermotor apa yang boleh dikendarai.
  • Meningkatkan Keselamatan Jalan, Fakta bahwa IDP sering kali diharuskan sebagai syarat mengemudi ke luar negeri membantu memastikan bahwa setiap pengemudi adalah pengemudi resmi, dan membantu meningkatkan keselamatan jalan di seluruh dunia.

Cara membuat SIM internasional Melalui Kepolisian

Di Indonesia, cara membuat SIM internasional adalah melalui lembaga yang menerbitkan SIM Internasional yakni Kepolisian RI. Ini berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM internasional ini berlaku selama 3 tahun.

Cara membuat SIM internasional melalui kepolisian bisa dimulai dengan mengunggah dokumen persyaratan di website korlantas. Dokumen yang diunggah harus memiliki format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal sebesar 500 kb.

Beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Foto diri terbaru dengan syarat:
    • Foto nampak 2 kancing kemeja
    • Warna latar belakang putih
    • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    • Tidak menggunakan kacamata
    • Wajah menghadap kamera
    • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
    • Bukan Foto Hitam Putih
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto di atas kertas HVS. Setelah menyiapkan dokumen persyaratan tersebut maka perlu mengunggahnya di website sim internasional milik korlantas. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Klik tombol daftar
  • Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  • Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  • Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  • Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  • Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Pendaftar nantinya bisa mengurus langsung dengan membawa bukti registrasi. Pelayanan untuk SIM internasional dilakukan dari hari Senin-Jumat. Akhir pekan dan hari libur nasional tidak melayani atau tutup.

Syarat lain terkait dengan cara membuat SIM internasional ini yaitu setidaknya harus berusia 18 tahun, alamat yang dicantumkan merupakan alamat yang sama dengan alamat untuk SIM domestik. Lama pembuatannya tergantung dari proses administrasi dari pihak yang berwenang.

Pembatalan registrasi dapat dilakukan melalui website korlantas. Selain itu bisa juga melakukan pengecekan status buku SIM Internasional. Pengecekan dapat dilakukan setelah proses registrasi dan pembayaran telah berhasil. Nomor registrasi didapat melalui email setelah melakukan pembayaran.

Berencana Membuat SIM Internationa?

Cara membuat SIM internasional cukup mudah jika telah melengkapi syarat serta sudah mahir dalam mengemudi. Sebelum mengurus SIM baik domestik dan internasional ada baiknya sudah bisa mengemudi dengan lancar. Bagi yang belum lancar bisa mengemudi silahkan cari kursus mengemudi terdekat yang terpercaya dan profesional sehingga bisa lebih mudah saat mengurus kelengkapan seperti SIM dan yang tidak kalah penting adalah belajar berkendara dengan aman.