Mengurus SIM & STNK Kini Wajib Memiliki BPJS Kesehatan, Benarkah?
Daftar isi
Berdasarkan instruksi presiden atau inpres no. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN), pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sekarang harus memenuhi syarat terbaru, yaitu memiliki BPJS Kesehatan. Hal ini sudah menjadi ketetapan bagi semua pemilik kendaraan bermotor sejak januari 2022 lalu.
Oleh karena itu, bagi anda yang ingin mengurus SIM dan STNK, perlu sekali memperhatikan kelengkapan dokumen yang anda bawa. Namun sebelum itu, karena sekarang BPJS sudah menjadi persyaratan mutlak untuk mengurus segala dokumen, maka anda harus rajin membayar BPJS. Apabila anda rajin membayar BPJS maka anda sudah tidak akan kesulitan lagi mengurus segala dokumen yang anda perlukan.
Setelah anda mengetahui kewajiban memiliki dan membayar rutin BPJS untuk persyaratan mengurus SIM dan STNK, anda harus tahu detail cara mengurus SIM yang benar. Perhatikan pula syarat – syarat yang ditentukan, yaitu :
1. Telah berusia 17 tahun
2. Membawa KTP asli dan fotocopy masing – masing 4 lembar
3. BPJS Kesehatan
4. Membawa pas foto
Lalu apabila anda telah menyiapkan semua persyaratan yang diharuskan, anda harus memahami cara mengurus SIM di kantor samsat daerah anda. Langkah – langkah yang harus anda lakukan adalah :
1. Mengurus surat keterangan sehat dari dokter
Setelah anda siap dengan syarat seperti membawa KTP asli dan fotocopy serta pas foto, anda harus meminta surat keterangan sehat dari dokter.
Biasanya setiap kantor samsat memiliki rujukan untuk pemeriksaan kesehatan sebelum membuat SIM, anda bisa menuju dokter yang ditunjuk oleh kantor samsat untuk memeriksa kesehatan dan mengeluarkan surat tanda sehat.
2. Datang ke kantor samsat daerah anda pada hari dan jam kerja
Datanglah ke kantor samsat daerah anda dengan membawa surat keterangan sehat dari dokter, KTP asli dan fotocopy serta pas foto. Tentu saja anda harus datang pada hari kerja yaitu senin sampai jumat, serta pada jam kerja yaitu pukul 8 pagi hingga 3 sore.
Namun biasanya, untuk menghindari antri masyarakat akan datang sangat awal bahkan sebelum kantor samsat buka agar mendapat nomor antrian pertama.
3. Ambil formulir permohonan membuat SIM
Anda harus mengisi formulir permohonan membuat SIM terlebih dahulu. Jika anda tidak tahu dimana tempat mengambil formulirnya, anda bisa bertanya pada petugas yang ada disana. Isi formulir tersebut secara lengkap kemudian berikan formulir tersebut kepada petugas yang duduk di loker. Setelah itu anda bisa duduk menunggu sampai petugas memanggil nama anda.
4. Melakukan ujian teori
Setelah petugas memanggil nama anda, anda bisa mengikuti arahan petugas untuk mengikuti ujian tahap pertama, yaitu ujian teori.
Didalam ujian teori, anda akan mendapatkan pertanyaan seputar peraturan berkendara dan rambu lalu lintas. Anda harus mengusahakan jawaban anda benar, apabila salah anda bisa mengulanginya setelah 7 hari. Anda bisa tetap ikut ujian teori inI meskipun salah berulang kali, karena anda masih boleh mengulang ujian secara terus menerus.
5. Melakukan ujian praktek
Ujian praktik adalah ujian tahap kedua dan yang terakhir. Apabila anda lulus ujian teori maka anda bisa langsung mengikuti ujian ini. Didalam ujian praktek, anda akan diminta mengendarai kendaraan sesuai jenis SIM yang anda urus dan anda akan melakukan apa yang penguji arahkan.
Jika anda lulus tahap ujian praktek, maka anda sudah bisa mendapatkan SIM, namun sebelum itu anda akan diminta melengkapi data – data yang dibutuhkan oleh kepolisian. Kemudian anda tinggal menunggu hingga petugas loket memanggil nama anda untuk memberikan kartu SIM yang sudah jadi.
Penting bagi anda mengetahui cara mengurus SIM ini, karena jika tidak, anda akan kebingungan saat berada di kantor samsat. Anda tidak akan tahu langkah – langkahnya sehingga harus menirukan apa yang orang lain lakukan saat mengurus SIM. Anda bisa mencari informasi detail tentang hal ini dengan membaca artikel di internet.
Cara mengurus SIM untuk perpanjangan juga bisa anda lakukan dengan mudah, anda bisa perpanjang melalui aplikasi samsat atau datang langsung ke kantor. Yang anda perlukan untuk memperpanjang SIM sama dengan saat anda mengurus pembuatan SIM untuk pertama kali, yaitu KTP asli dan fotocopy, pas foto, BPJS kesehatan dan surat keterangan sehat dari dokter. Dokumen lain yang harus dibawa dan berbeda dari dokumen yang dibawa saat mengurus SIM pertama adalah SIM lama dan surat tes kesehatan psikologi.
Untuk mengurus perpanjangan STNK, anda juga perlu menyiap beberapa hal yang sangat mudah, yaitu membawa BPJS dan KTP yang sesuai dengan nama yang tertera di STNK, kemudian anda juga harus membawa STNK asli. Jangan lupa bawalah uang untuk membayar pajak kendaraan. Anda bisa melihat nominal pajak di STNK.
Selain perpanjangan setiap tahun, STNK juga harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, apabila anda sudah mencapai tahap perpanjangan 5 tahun sekali ini maka terpaksa kendaraan anda harus mengganti plat nomor. Anda harus membawa KTP asli yang sesuai dengan STNK, STNK asli dan BPKB asli. Datanglah ke kantor samsat menggunakan kendaraan yang STNK nya ingin diperpanjang, karena nanti pihak kepolisian akan mengecek nomor rangka dan mesinnya. Jangan lupa pula membawa uang untuk pajak kendaraan yang anda miliki.
Kartu BPJS Untuk Mengurus SIM?
Itulah cara mengurus SIM, perpanjang SIM dan mengurus perpanjangan STNK. Sangat mudah
bukan? Meskipun terlihat banyak langkah yang harus dilakukan, tetapi sebenarnya sangat mudah jika anda sudah melakukannya sendiri. Yang terpenting jangan sampai lupa membawa BPJS, bagi anda yang sudah memiliki BPJS anda hanya perlu membawa kartu BPJSnya.
Bagaimana jika tidak punya BPJS kesehatan? Maka anda wajib mendaftarkan diri di BPJS, karena presiden telah menetapkan peraturan terkait BPJS yang menjadi syarat mengurus SIM dan STNK serta dokumen lainnya. Cara mendaftar di BPJS juga berbeda – beda tergantung jenis BPJSnya, akan tetapi pihak BPJS memberikan prosedur pendaftaran secara umum yaitu
- Mengisi formulir daftar isian peserta elektronik.
- Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan jenis BPJS atau layanan yang dibutuhkan
- Memberikan persetujuan layanan administrasi.
- Mendaftar BPJS bisa anda lakukan secara online maupun offline. Lebih mudah melewati aplikasi mobile JKN untuk mendaftar secara online. Bagi anda yang belum memiliki BPJS, yuk segera mendaftarkan diri.
- Peraturan dan pemerintah terkait kewajiban memiliki BPJS untuk persyaratan mengurus STNK dan SIM ini membuat kita terpacu harus mendaftar, rutin membayar dan melunasi tagihan BPJS, oleh karena itu segera tuntaskan pendaftaran BPJS anda dan bebaskan BPJS anda dari masalah. Hal ini untuk kemudahan anda dalam mengurus SIM dan STNK suatu hari nanti.
Dengan adanya informasi tentang cara mengurus SIM dan STNK serta cara mengurus BPJS, tentu anda sudah tidak bingung lagi ketika harus mengurus urusan kendaraan anda.