Masukan Kata Kunci Pencarian

cara-perpanjang-sim

Cara Perpanjang SIM secara Offline dan Online

Setiap 5 tahun sekali, pemilik SIM wajib mengajukan perpanjangan. Tujuan untuk memastikan keterampilan dan kesehatan jasmani serta rohani yang masih mendukung untuk mengemudi.  Informasi tentang cara perpanjang SIM perlu Anda ketahui agar bisa mempersiapkan dengan baik.  

Syarat Cara Perpanjang SIM 

Surat Izin Mengemudi menjadi jaminan legalitas mengemudikan kendaraan di jalan umum sehingga wajib dimiliki oleh setiap pengendara. Berkat jaringan internet, Anda dipermudah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. Jadi, tidak harus mendatangi kantor SAMSAT atau SATPAS. Secara umum, syarat untuk memperpanjang SIM meliputi: 

  • Pemohon berusia minimal 17 tahun;
  • Melakukan registrasi dan mengisi formulir perpanjangan SIM;
  • Menyertakan KTP asli yang masih berlaku;
  • Melampirkan dokumen tambahan yang dibutuhkan sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang;
  • Memiliki kesehatan fisik dan rohani yang tidak bermasalah;
  • Masih memiliki konsentrasi dan kecermatan yang baik;
  • Mempunyai pengendalian diri yang baik ketika menghadapi segala kondisi selama berkendara.

Dokumen untuk Perpanjang SIM 

Setiap akan memperpanjang SIM, pasti membutuhkan beberapa dokumen penting. Jenis dokumen yang disyaratkan bisa saja bervariasi tergantung dari golongan SIM yakni A, B, C dan SIM D. 

SIM A

Cara perpanjang SIM A memerlukan dokumen yang meliputi: 

  • Fotokopi KTP dan kartu SIM yang lama sebanyak 2 lembar;
  • Kartu SIM yang asli;
  • Formulir perpanjangan SIM yang sudah lengkap diisi;
  • Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pribadi maupun Puskesmas;
  • Surat keterangan sehat mata yang dikeluarkan oleh dokter; 
  • Hasil tes psikologi;
  • Bukti lulus ujian praktik keterampilan simulator;
  • Kwitansi pembayaran PNBP SIM. 

SIM B

Jika ingin memperpanjang SIM B, dokumen yang perlu disiapkan antara lain: 

  • Usia pemohon minimal 20 tahun, sedangkan usia minimal 21 tahun untuk perpanjang SIM B2;
  • Sudah mengantongi SIM A;
  • KTP yang asli dan 1 lembar fotokopi;
  • Kartu SIM asli;
  • Bukti lulus ujian teori dan praktik;
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter pribadi;
  • Formulir perpanjangan SIM B yang sudah dilengkapi. 

SIM C

Selanjutnya, cara perpanjang SIM membutuhkan dokumen berikut ini:

  • Fotokopi KTP 2 lembar
  • Fotokopi kartu SIM C 2 lembar;
  • Kartu SIM C asli yang akan diperpanjang;
  • Formulir perpanjangan kartu SIM C yang sudah diisi;
  • Bukti hasil tes psikologi;
  • Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas atau dokter;
  • Bukti pembayaran PNBP SIM. 

SIM D

Bagi pemilik kartu SIM D, dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa berlakunya meliputi:

  • Kartu SIM D yang asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar;
  • KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
  • Bukti pembayaran perpanjangan SIM. 

Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM

Selain melengkapi dokumen sesuai jenis SIM, cara perpanjang SIM juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Ketentuan dalam pengajuan perpanjangan SIM meliputi: 

  1. Permohonan perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Pemohon boleh memilih tanggal sesuai keinginan, asalkan tidak melebihi tanggal berakhirnya masa aktif kartu SIM yang lama;
  2. Permohonan perpanjangan SIM yang diajukan setelah masa berlaku habis, maka tidak akan diterima. Sebagai gantinya, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai dengan jenis yang dimiliki sebelumnya;
  3. Pembayaran biaya PNBP SIM untuk keperluan perpanjangan dapat dilakukan di bank terdekat, bank yang diminta oleh kantor pelayanan atau metode pembayaran online;
  4. Perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan di kantor SAMSAT, SATPAS atau kantor lain yang memiliki wewenang untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM;
  5. Dokumen harus lengkap dan formulir perpanjangan harus diisi berdasarkan data yang valid. Berkas persyaratan nantinya diserahkan ke loket pelayanan SIM atau bagian identifikasi di kantor pelayanan yang Anda tuju.

Cara Perpanjang SIM 

Surat Izin Mengemudi dapat Anda perpanjang secara offline maupun online. Kedua cara tersebut memiliki prosedur yang berbeda.

1. Perpanjang via Offline

Jika memilih cara perpanjang SIM secara offline, maka Anda harus mendatangi kantor SATPAS, SAMSAT atau pelayanan SIM Keliling yang terdekat. Prosedur selengkapnya ada di bawah ini: 

SATPAS (Satuan Pelayanan Administrasi)

  1. Siapkan dokumen persyaratan dan masukkan ke dalam map besar agar tidak tercecer selama perjalanan ke kantor SATPAS terdekat; 
  2. Sesampainya di sana, lakukan registrasi di loket formulir perpanjangan SIM;
  3. Kemudian, lakukan cek tekanan darah dan tes buta warna di loket kesehatan;
  4. Satukan hasil tes kesehatan, SIM asli yang akan diperpanjang dan fotokopi KTP dalam satu map lalu serahkan ke bagian pendaftaran;
  5. Petugas akan memberikan map berisi formulir dan kartu asuransi;
  6. Isi formulir perpanjangan SIM kemudian tunggu nama Anda dipanggil;
  7. Setelah itu, masuk ke ruangan untuk merekam sidik jari, tanda tangan dan foto
  8. Tunggu pembuatan SIM baru selesai. 

SIM Keliling

  1. Terlebih dahulu siapkan dokumen yang dibutuhkan dan siapkan alat tulis; 
  2. Setelah itu, datangi bus atau truk pelayanan SIM Keliling untuk mendaftar;
  3. Serahkan fotokopi KTP ke petugas kemudian mintalah formulir pengajuan SIM;
  4. Isi formulir kemudian satukan dengan dokumen lain untuk diserahkan ke petugas;
  5. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke dalam bus untuk tes mata dan foto;
  6. Terakhir membayar biaya perpanjangan dan tunggu sampai SIM selesai diproses. 

SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) 

  1. Membawa semua dokumen persyaratan;
  2. Setelah sampai di SAMSAT, langsung mengambil nomor antrian;
  3. Meminta formulir perpanjangan SIM lalu mengisi sesuai data yang valid;
  4. Melakukan pemeriksaan kesehatan;
  5. Menyerahkan dokumen ke petugas untuk diverifikasi;
  6. Membayar biaya perpanjangan;
  7. Melakukan proses perekaman sidik jari, foto dan tanda tangan;
  8. Menunggu SIM yang baru selesai dicetak.

2. Perpanjang via Online

Cara perpanjang SIM secara online dapat dilakukan melalui website dan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Prosedur lengkapnya sebagai berikut: 

Website

  1. Pertama, akses website http://sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi;
  2. Setelah itu, pilih menu “Pendaftaran SIM Online”;
  3. Lanjutkan dengan memasukkan nomor KTP kemudian mengisi formulir permohonan berupa data pribadi;
  4. Lalu isi data keadaan darurat sekaligus nomor yang dapat dihubungi;
  5. Kemudian, konfirmasi kebenaran data;
  6. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM;;
  7. Pilih tanggal kedatangan dan lokasi kantor pelayanan terdekat untuk menyelesaikan proses perpanjangan sekaligus mengambil SIM yang baru. 

Aplikasi SINAR 

  1. Install aplikasi Korlantas Polri dari PlayStore atau AppStore;
  2. Lakukan registrasi akun dengan memasukkan alamat email dan nomor HP;
  3. Masukkan kode OTP, alamat email dan nomor HP untuk login ke aplikasi;
  4. Pilih ikon “SIM” atau “SINAR”;
  5. Unggah dokumen berupa KTP, SIM lama, pas foto dan scan tanda tangan;
  6. Lakukan tes kesehatan, tes psikologi dan ujian teori secara online;
  7. Lanjut dengan membayar biaya perpanjangan;
  8. Setelah selesai, SIM yang baru akan dikirim ke alamat pemohon. 

Biaya Perpanjang SIM 

Proses perpanjangan SIM mensyaratkan biaya yang harus dibayar oleh pemohon. Berikut daftar biaya sesuai golongan SIM: 

  1. Biaya SIM A : Rp80.000
  2. Biaya SIM B1 : Rp80.000
  3. Biaya SIM B2 : Rp80.000
  4. Biaya SIM C : Rp75.000
  5. Biaya SIM C1 : Rp75.000
  6. Biaya SIM C2 : Rp75.000
  7. Biaya SIM D : Rp30.000
  8. Biaya SIM Internasional : Rp225.000

Estimasi Waktu Perpanjang SIM

Berapa lama proses perpanjang SIM? Jika dihitung dari tahap pendaftaran, rangkaian tes, verifikasi hingga pencetakan SIM, waktu yang dibutuhkan sekitar 30 menit. Kemungkinan bisa lebih cepat jika antrian pendek dan tidak ada kendala teknis. 

Bagaimana Cara Perpanjang SIM Beda Daerah?

Bagi Anda yang berpindah domisili, memperpanjang SIM dapat dilakukan di kantor pelayanan maupun SIM Keliling. Prosedur perpanjangan SIM beda daerah meliputi: 

  1. Membawa semua dokumen perpanjangan SIM yang dibutuhkan.
  2. Melakukan registrasi di kantor SAMSAT/SATPAS/Bus SIM Keliling dan mengisi formulir.
  3. Melakukan pemeriksaan kesehatan, mata dan psikologi.
  4. Membayar biaya perpanjangan SIM.
  5. Menunggu proses pembuatan SIM yang baru selesai. 

Baca juga: Cara Memperpanjang SIM Beda Kota

Apakah Diperlukan Surat Vaksin untuk Perpanjang SIM? 

Mengingat pandemi yang masih berlangsung, semua warga sangat dianjurkan untuk vaksin. Setiap orang yang telah divaksin akan memperoleh e-sertifikat yang bisa dicetak jika diperlukan. Namun, pengurusan perpanjang SIM tidak mensyaratkan surat vaksin sebagai dokumen wajib. 

Sudah jelas bahwa cara perpanjang SIM membutuhkan dokumen sesuai jenis SIM yang Anda miliki. Prosesnya dapat dilakukan di kantor pelayanan seperti SAMSAT dan SATPAS maupun bus SIM Keliling. Jangan lupa perpanjang sebelum masa berlaku habis, ya!

Baca juga: Telat perpanjang SIM? Tak Perlu Panik, Begini Caranya!