Masukan Kata Kunci Pencarian

pelanggaran-lalu-lintas

5 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Wajib Kamu Hindari

Meski sudah ada berbagai aturan yang dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, namun kenyataannya masih banyak pengemudi yang tidak mematuhi aturan-aturan tersebut.

Pelanggaran lalu lintas dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi diri kamu dan pengemudi lainnya. Misalnya terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian.

Peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam UU no.20 Tahun 2009. Berikut beberapa pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengemudi:

1. Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Kendaraan bermotor seperti mobil dan motor diwajibkan untuk menghidupkan lampu kendaraannya pada malam hari. Sedangkan untuk sepeda motor juga diwajibkan menghidupkan lampu pada siang hari.

Rendahnya tingkat kedisiplinan pengendara menyebabkan seringnya aturan ini masih dilanggar.Masih banyak pengendara yang tidak mengetahui hal ini, terutama kewajiban menghidupkan lampu kendaraan di siang hari.

Akibat yang ditimbulkan jika tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari bisa menimbulkan kecelakaan sesama pengendara. Kamu juga akan berurusan dengan pihak kepolisian jika tidak menghidupkan lampu kendaraan di siang hari.

Dalam pasal 107 ayat (1) UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, seperti kondisi hujan yang sangat deras.

2. Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara

Membawa surat kelengkapan berkendara diwajibkan bagi kamu yang akan melakukan perjalanan. Kelengkapan surat yang perlu kamu persiapkan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, pada kenyataannya masih banyak pengendara yang belum memiliki surat kelengkapan berkendara, hal ini biasanya disebabkan karena belum cukup usia untuk berkendara.

Aksi tilang dapat dilakukan pihak kepolisian jika kamu tidak membawa surat kelengkapan berkendara.

Dalam pasal 288 ayat (1) UU no.22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebanyak Rp.500.000.

Dalam pasal 288 ayat (2) UU no.22 Tahun 2009 juga mengatakan pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebanyak RP.250.000.

3. Tidak Mematuhi Batas Kecepatan Kendaraan

Setiap jalan memiliki batas kecepatan kendaraan yang melewati suatu jalan tertentu. Batas kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 111 Tahun 2015.

Seperti dalam pasal 3 ayat (1) PMP RI Nomor PM 111 Tahun 2015 berbunyi, setiap jalan memiliki kecepatan tinggi yang ditetapkan secara nasional. Dalam pasal 3 ayat (4) juga disebutkan batas kecepatan kendaraan, perhatikan penjelasan berikut ini:

  • Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antar kota.
  • Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
  • Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Berikut contoh batas kecepatan di jalan antar kota:

batas kecepatan rambu

Penetapan batas kecepatan dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.

Dalam Pasal 287 ayat (5) UU no.22 tahun 2009 menyatakan, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.

4. Menerobos Lampu Lalu Lintas

Menerobos lampu lalu lintas dapat menimbulkan dampak buruk bagi pengendara itu sendiri dan pengendara lainnya. Seperti kecelakaan lalu lintas atau terkena tilang polisi.

Menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU no.22 tahun 2009, bagi pengendara bermotor yang melanggar aturan perintah atau menerobos lampu lalu lintas akan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.

5. Melawan Arus

Melawan arus merupakan aksi pengendara yang tidak mengendarai kendaraannya pada jalur yang semestinya. Melawan arus sudah menjadi kebiasaan banyak pengendara hingga saat ini. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor saja, tetapi juga sudah sering dilakukan pengendara mobil.

Berikut contoh tindakan melawan arus:

contoh melawan arus

Tindakan melawan arus adalah tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) UU no.22 tahun 2009 menyatakan bahwa, bagi pengendara bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas akan mendapatkan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp.500.000.

Itulah 5 pelanggaran lalu lintas yang masih kerap terjadi di jalan raya. Sebagai pengendara yang baik, sudah seharusnya kita mematuhi lalu lintas agar terhindar dari bahaya yang mungkin dapat terjadi dalam perjalanan kamu. Patuhilah semua peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.